Legalitas KOWANI Kabupaten Demak

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Demak sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Demak.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Demak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Demak
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Demak.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Demak disahkan oleh Notaris Kabupaten Demak pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Demak

Surat Keputusan Wali Kabupaten Demak

SK Wali Kabupaten Demak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Demak periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Demak

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Demak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Demak.

2024Kesbangpol Kabupaten Demak

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Demak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Demak dengan kedudukan di Kabupaten Demak, Kabupaten Demak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Demak.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Demak dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Demak di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Demak disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Demak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Demak dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Demak berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Demak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Demak.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Demak.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Demak sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Demak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Demak disahkan oleh Wali Kabupaten Demak melalui Surat Keputusan.