Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Demak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Demak disahkan oleh Notaris Kabupaten Demak pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Demak
SK Wali Kabupaten Demak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Demak periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Demak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Demak.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Demak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Demak dengan kedudukan di Kabupaten Demak, Kabupaten Demak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Demak.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Demak dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Demak di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Demak disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Demak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Demak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Demak.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Demak.
KOWANI Kabupaten Demak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Demak disahkan oleh Wali Kabupaten Demak melalui Surat Keputusan.